Posted by : lirikanteknologi.blogspot.com
Minggu, 30 Agustus 2015
Ada seorang wanita yang bertanya kepada seorang ustadz. Obrolan mereka sebagai berikut: Saya seorang wanita yang sudah menikah. Saya tidak tahu banyak tentang laki-laki ini sebelum menikah, karena dijodohkan orangtua dan orangtua saya selalu berkata bahwa laki-laki ini baik dan mapan.
Pada awal pernikahan. Demi bakti saya pada orangtua, saya pun menikah dengannya. Namun setelah menjalani pernikahan, saya menemukan banyak kejanggalan dari sukahan, suami saya banyak melalaikan shalat. Awalnya beralasan lupa, dan shalat di rumah, itupun sering di akhir waktu shalat.
Tapi lama-lama, ia semakin melalaikannya dan sekarang tidak shalat sama sekali. Jika saya mencoba mengingatkan, maka dia akan marah dan memukuli saya. Saya pernah membaca bahwa status pernikahan bisa batal karena suami meninggalkan shalat, benarkah itu?
Ustadz menjawab sbb: Pada pembahasan terdahulu tentang Hukum Meninggalkan Shalat, maka sudah jelas hukumnya bahwa seseorang yang meninggalkan shalat secara sadar dan sengaja karena enggan, menolak kewajiban, atau malas, maka ia dihukumi kafir, murtad, dan keluar dari Islam.
Maka dalam hal ini berlaku juga hukum-hukum bagi orang yang telah keluar dari Islam (murtad).Di antara hukum-hukum tersebut ada yang terkait dengan status pernikahan. Orang yang murtad, maka ia tidak boleh menikah dengan seorang muslimah. Jika sampai terjadi akad nikah, maka