TANGGUNG JAWAB ISTRI TERHADAP SUAMI.
1. Menghayati fungsi istri terhadap suami.
Hadis Rosullullah SAW. :
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash ra, Bahwa Rasullallaah SAW. bersabda : “Dunia adalah perhiasan, dan perhiasan dunia yang terbaik adalah wanita shalihah.” ( HR. Muslim )
Jadi, Fungsi wanita yang menjadi istri haruslah dapat mengfungsikan dirinya laksana perhiasan yang melekat pada diri pemakainya. Istri harus selalu menjadi penyejuk, penyedap, pesona dan pemberi semangat hidup pada suaminya.
2. Menjadi wakil suami dalam keluarga.
Hadis Rosullallah SAW. :
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Rasullullaah SAW. Bersabda : “ Setiap orang di antaramu adalah penanggung jawab dan setiap orang diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang imam adalah penanggung jawab atas umatnya, ia diminta tanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang suami penanggung jawab atas keluarganya, ia diminta tanggung jawab atas kepemimpinanya, seorang istri penanggung jawab atas rumah tangga suaminya (Bila suami pergi), ia diminta tanggung jawab atas kepemimpinanya.“ ( HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi )
Setiap istri wajib menghormati kepemimpinan suaminya di rumah dan diluar rumah, istri harus menempatkan diri sebagai wakil suami selaku pemimpin rumah tangga, ia tidak boleh melampaui batas sebagai wakil ini, karena itu, istri harus meminta persetujuan suami bila melakukan tindakan penting dalam rumah tangganya. Karena istri menjadi wakil suami, maka segala tindakan istri dalam mengurus rumah tangga suami, dalam menggunakan uang belanja, mengurus anak dan mengawasi pembantu rumah tangga, semua itu harus dipertanggung jawabkan kepada suami.
3. Mentaati perintah suami dalam kebenaran.
Hadis Rasullallah SAW. :
Dari Abu Huraira ra, Nabi SAW. Bersabda : “ Sekiranya aku boleh menyuruh seseorang sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri sujud kepada suaminya. “ ( HR. Tirmidzi )
Maka istri diwajibkan mentaati suaminya selama perintah – perintah itu benar, jika istri diperintah oleh suami untuk membuat makanan, mencuci pakaiannya, disuruh menjaga rumah dengan baik atau memelihara kebersihan rumahnya, dll, tetapi ia tidak mau, maka istri telah durhaka terhadap suaminya.
( Bila istri tidak sanggup melaksanakannya, harus terus terang kapada suaminya, jangan diam saja ( agar tidak durhaka terhadap suami ), karna suami mengaggap istri itu mampu mengerjakannya )
4. Meringankan beban mahar suami.
Hadis Rasullallah SAW :
“ Wanita yang paling baik ialah wanita yang maharnya paling sedikit. “ ( HR. Thabarani )
Karena itu, bila istri mengetahui bahwa suaminya merasa berat dalam melunasi pembayaran mahar yang masih terhutang, maka sangat dianjurkan istri meringankannya, Caranya bisa dengan mengurangi atau menghapuskannya sama sekali, tapi perlu diperhatikan bahwa suami tidak boleh berusaha menekan istrinya agar membebaskannya dari kewajiban membayar maharnnya.
5. Melayani kebutuhan seksual suami
Hadis Rasullallah SAW. :
Dari Abu Ali Thalg bin Ali ra, Sesungguhnya Rasullallah SAW. Bersabda : “ Bila Seorang suami memanggil istrinya untuk memenuhi kebutuhannya (Seksualnya), maka hendaklah ia penuhi sekalipun ia sedang diatas cerobong yang tinggi. “ ( HR. Tirmidzi Dan Nasa’i )
Dari Ibnu ‘Umar ra, ia berkata : Rasullallah SAW. Bersabda :
“ Allah melaknat wanita yang menunda – nunda, yaitu seseorang istri ketika diajak suaminya ketempat tidurnya, tetapi ia berkata : ‘Nanti dulu’ sehingga suaminya tertidur sendirian. “ ( HR. Khatib )
Abu Hurairah ra. Berkata : Bersabda Rasullallah SAW. :
“ Jika suami memanggil istrinya untuk tidur bersama, lalu istrinya itu menolak, sehingga semalaman suaminya menjadi jengkel (Marah) kepada istrinya, maka para malaikat mengutuk istri itu sampai pagi hari. “ ( HR Bukhari Dan Muslim )
Setiap istri wajib melayani kebutuhan seksual suaminya dan tidak boleh menolak atau menundanya, kecuali karena alasan yang dibenarkan oleh syari’at Islam, yaitu :
1.Sedang haid.
2.Sedang nifas.
3.Sedang melakukan puasa wajib ( Ramadhan ).
4.Menjalankan ibadah haji atau umrah.
Bila melakukan pada saat alasan tersebut di atas adalah haram.
6. Meringankan beban belanja suami.
Allah SWT berfirman :
“ Hendaknya (Suami) yang berkelapangan membelanjai sesuai kelapangannya dan (Suami) yang kekurangan/disempitkan rizkinya, membelanjai dari harta yang Allah karuniakan kepadanya “ ( QS. Ath – Thalag : 7 )
Seorang istri yang baik tidak boleh memaksa suami untuk memberinya belanja lebih dari kemampuan konkret sang suami.
( yang kekurangan/disempitkan rizkinya, membelanjai dari harta yang Allah karuniakan kepadanya ( Bagi suami yang miskin, hendaklah ia membelanjai istrinya sebanyak yang Allah karuniakan kepadanya ) ( Ayat Terakhir QS. Ath – Thalag : 7 )
Jadi, Jangan memaksa suami mencari hutang dan meminjam kekanan – kiri untuk memenuhi hasrat sang istri dalam menutup belanja keluarganya yang telah ditargetkan setiap bulannya. Bila istri sanggup untuk bekerja ( Dengan ijin suami ), maka hendaknya ia membantu suaminya untuk meringankan beban nafkah suami (Akan mendapatkan dua pahala yaitu pahala kekeluargaan dan pahala sedekah).
7. Membantu kehidupan agama suami.
Seorang istri mempunya kewajiban berdakwah. Orang yang paling utama didakwahi adalah suaminya sendiri. Karena itu tugas seorang istri membantu kehidupan beragama suaminya adalah fardhu ‘ain.
Istri adalah seorang yang paling bertanggung jawab meluruskan perilaku suami yang tidak sejalan dengan ketentuan Islam.
Bila suami kurang pengetahuan Islamnya, sedang istri banyak tahu, maka ia wajib mengajari suaminya, karena itu istri wajib terus menerus belajar agama agar dapat membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama atau menyuruh (Dengan baik/halus) kepada suami untuk mempelajari juga tentang agama.
8. Membantu jihad suami.
Allah SWT berfirman :
“ Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: ‘ Jika kamu menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah kuberikan kesenangan itu dan aku ceraikan dengan cara yang baik. Tetapi jika kamu menghendaki keridhaan Allah dan Rasul-Nya serta kebahagian negri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa saja yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar ‘ “ ( QS. Al – Ahzab : 28-29 )
Setiap orang islam wajib melakukan jihad bila Islam terancam oleh pihak lain. Jihad ini menjadi tanggung jawab setiap laki-laki mukmin, bila wanita muslimah telah bersuami dan suaminya ingin berjihad, maka sang istri wajib membantu jihad suaminya (Jika kamu menghendaki keridhaan Allah dan Rasul-Nya serta kebahagian negri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa saja yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar).
(Jihad dalam menegakkan Agama Allah merupakan kewajiban yang harus diutamakan lebih dahulu dan lebih di utamakan daripada kewajiban kepada keluarga)
9. Berdandan untuk menggairahkan suami.
Hadis Rasullullaah SAW. :
“ Dari Anas ra, Rasullullah SAW. Bersabda : ‘ Sebaik-baik istri kamu ialah yang menjaga diri lagi pandai membangkitkan syahwat, yaitu keras menjaga kehormatanya, pandai membangkitkan syahwat suaminya. “ ( HR. Dailami )
Jadi, Seorang istri yang baik dapat menjaga diri dari bergaul di dalam keluarga maupun masyarakat dengan secara Islami dan membangkitka syahwat suami (Menggairahkan) dengan cara misalnya : berolah raga untuk mengencangkan otot – otot pinggul, otot – otot dada, sehingga terpelihara dengan baik.
10. Memelihara harga diri dan harta suami.
Hadis Rasullullah SAW. :
Dari Abdullah bin Salam ra, Rasullullah SAW. Bersabda :
“ Seabaik-baik istri yaitu yang menyenangkanmu ketika kamu lihat, taat kepadamu ketika kamu suruh, menjaga dirinya dan hartamu ketika kamu pergi .“ ( HR. Thabarani )
Firman Allah SWT.
“ Wanita-wanita shalihah yaitu yang taat ( Berdiam dirumah ) lagi memelihara kehormatanya ketika suaminya pergi sebagaimana Allah telah memeliharanya “ ( QS. AN – Nisaa’ : 34 )
Hadis dan firman/ayat di atas memerintahkan istri mentaati suami, menjaga harta suami dan memelihara kehormatanya pada saat suami tidak dirumah, taat dalam artinya mengikuti perintah yang benar, yang tidak berlawanan dengan ketentuan agama.
Hadis Rasullullah SAW. :
“ Manusia yang paling jahat disisi Allah pada hari kiamat yaitu suami istri yang melakukan hubungan intim, kemudian salah seorang diantaranya menceritakan kepada orang lain rahasia pasangannya “
11. Keluar rumah harus minta ijin suami.
Hadis Rasullullah SAW. :
Dari Anas ra, Nabi SAW bersabda : “ Siapa saja istri yang keluar dari rumahnya tanpa ijin suaminya, maka ia berada dalam kemurkaan Allah sampai ia pulang atau merelakannya.“ ( HR. Khatib )
Istri yang taat kepada suaminya tentu tidak merasa tertekan atau terpenjarakan dirumah bila ia mengikuti tuntutan Islam dalam berumah tangga, seorang istri yang shalihah justru menemukan ketentraman batin dan kepuasan rohaniah dengan mematuhi ketentuan berkeluarga Islami.
12. Tidak boleh merusak kepemimpinan suami.
Hadis rasullullah SAW :
Dari Abi Bakrah ra, dari Nabi SAW. Bersabda : “ Binasalah kaum laki-laki yang mentaati para wanitanya “ ( HR. Ahmad dan Thabarani ).
Jadi seorang istri harus nurut/mentaati terhadap suami, tidak boleh memutuskan sesuatu untuk keperluan keluarga dengan sendiri harus dirembukan dengan suami, seperti membeli meja, kursi, dll harus kesepakatan suami, bila suami tidak setuju dan istri jalan terus. Tindakan istri semacam ini sudah merusak kewibawaan suami di tengah keluarga.
13. Selalu lembut dalam memandang suami.
Hadis Rasullullah SAW :
Dari Abu Sa’id ra, Nabi SAW. Bersabda : “ Sesungguhnya seorang suami melihat istrinya ( Dengan kasih sayang ) dan istrinya pun melihatnya ( Dengan kasih sayang pula ), Maka Allah melihat
keduannya dengan pandangan kasih sayang, Dan bila suami
memegang telapak tangan istrinya, maka dosa-dosa mereka keluar
dari celah jari-jari tangan mereka.” ( HR. Rafi’I )
14. Menemani makan suami sampai selesai.
Hadis Rasullullah SAW. :
Dari Mu’adz ra, Nabi SAW. Bersabda : “ Sekiranya seorang istri
mengatahui betapa besar kewajibanya kepada suaminya, niscaya ia
tidak akan mau duduk selama suaminya makan siang dan malam
hingga selesai ( HR. Thabarani ).
Kalau dikatakan suami itu manja dan kekanak-kanakan, maka hal
itu adalah benar. Disatu sisi suami dituntut untuk tegar, perkasa
dan menjadi pengayom, tetapi di sisi lain justru suami menyimpan
sifat kekanak-kanakan. Jadi bila suami makan maka istri hendaknya menemani suami sampai selesai dikarenakan suatu kewajiban istri terhadap suami.
15. Menemani suami mandi.
Hadis Rasullullah SAW. :
Dari Aisyah ra, Rasullullah SAW. bersabda : “ Semoga Allah merahmati suami yang dimandikan istrinya dan ditutup ( Kekurangan ) akhlaknya. “ ( HR. Baihaqi )
Lalu apa manfaatnya bagi istri menemani mandi atau memandikan suaminya? Yang jelas suami merasa kemanjaannya terpenuhi dan istri membuktikan kemesraannya kepada suaminnya, namun sayang, hal yang mudah ini jarang dilakukan oleh suami istri. Padahal jelas-jelas oleh islam dibenarkan mengapa enggan melakukannya.
16. Merawat suami ketika sakit.
Istri merawat suaminya selama sakit adalah tanggung jawab istri, sebab pengabdian istri kepada suaminya tidak terukur kebaikannya sebelum ia membuktikan kesetiaan, kesabaran dan keteguhan dalam merawat suaminya selama sakit, bahkan Rasullullah SAW. Semasa sakitnya meminta dirawat dirumah ‘Aisyah, istri tercintanya.
17. Mengalah kepada suami.
Allah SWT. Berfirman :
“Dan jika seorang istri khawatir suaminya nusyuz atau bersifat acuh, maka tidak mengapa mereka mengadakan perdamaian sungguh-sungguh dan perdamaian itu lebih baik ( Bagi mereka ), sekalipun nafsu manusia itu tabiatnya kikir.Dan jika kamu berlaku baik ( Kepada Istrimu ) dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan” ( QS. An – Nisaa’ :128 )
Ayat ini menerangkan sikap yang harus diambil oleh seorang istri bila ia melihat sikap nusyu suaminya, seperti Tidak melaksanakan kewajibanya terhadap dirinya sebagai mestinya, tidak memberi nafkah, tidak menggauli dengan baik, berkurang rasa cita dan kasih sayang, dll,yang mungkin ditimbulkan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak, jadi hendaklah istri mengadakan musyawarah dengan suami, mengadakan pendekatan perdamaian disamping berusaha mengembalikan cinta dan kasih sayang suaminya yang telah pudar. Hal ini tidak berdosa jika istri bersifat mengalah kepada suaminya, seperti bersedia beberapa haknya dikurangi dan sebagainya. Agar si suami ingat kembali akan kewajiban-kewajibannya yang telah ditentukan.
18. Menutup dirinya dari laki-laki lain.
Hadis Rasullullah SAW. :
Rasullullah SAW. Bersabda : ‘ Istri-istri kalian yang tebaik ialah istri yang peranak ( Banyak anak ), besar cintanya, pemegang rahasia, kesatria membela keluarga, patuh kepada suaminya, membentengi diri dari laki-laki lain, taat pada perintah suaminya, bila bersendirian dengan suaminya, ia pasrahkan dirinya sepenuhnya sesuai dengan keinginan suaminya dan tidak bersikap kepada suaminya laksana sesama laki-laki.” ( HR.Thusi )
Ciri istri yang bertanggung jawab terhadap suaminya adalah sebagai berikut :
1. Banyak Anaknya
2. Besar cintanya kepada suaminya
3. Kuat memegang rahasia suami
4. Tabah menghadapi penderitaan keluarga
5. Menyerahkan diri kepada suaminya lahir dan batin
6. Pandai bersolek untuk suaminya
7. Membentengi dirinya dari laki-laki lain.
Seorang istri muslimah wajib membatasi dirinya dalam bergaul dengan orang lain, ia hanya boleh menampakkan dirinya secara bebas hanya kepada suaminya, walaupun ia berada dalam rumah, tetapi bila ada orang lain bukan mahramnya, ia tetap harus menutup dirinya dengan pakain muslimah dan terhadap anak kandungnya sendiri, tidaklah dibenarkan menampakkan auratnya yang dapat menimbulkan rangsangan.
19. Berterima kasih atas kebaikan suami.
Hadis Rasullullah SAW. :
Dari ‘Abdullah bin Amr ra, ujarnya Rasullullah SAW. Bersabda :
“ Allah tidak mau melihat istri yang tidak berterima kasih atas kebaikan suaminya.“ ( HR.Nasa’I )
Bagi istri yang tahu berterima kasih kepada suami, maka ia selalu menggembirakan hati suaminya dengan ucapan Alhamdulilah, senyum dan pandangan mesra setiap kali suaminya menyerahkan hasil jeri payahnya, tidak ada gerutu dalam hatinya, tidak ada sesal dalam kalbunya, setiap usaha suaminya senantiasa ia sertai dengan panjatkan do’a kepada Allah SWT semoga suaminya mendapatkan hasil yang diridhoi Allah SWT yang bisa mencukupi keluaraga dan tetap dalam kebaikan didunia dan diakhirat. Inilah potret istri yang shaliha dan itulah istri calon penghuni surga.
20. Tidak berkhianat terhadap suami.
Tindakan istri berkhianat terhadap suaminya adalah seperti : serong, curang, menyembunyikan sesuatu dari pengetahuan suaminya, keluar rumah tanpa ijinnya, bertemu laki-laki lain pada saat suaminya tidak ada, dll.
Oleh karena itu istri yang baik agar tidak berkhianat kepada suami : Para istri jangan menjadi mata-mata orang lain terhadap suaminya Jika istri tidak sependapat dengan suaminya dalam suatu urusan, hendaklah ia nyatakan pendapat pribadinya dengan terus terang agar dapat dipertimbangkan oleh suami.
Jangan menyebar cacat-cela suami kepada siapapun, sekalipun kepada
keluarga dan saudara-saudara istri sendiri, yang akibatnya membenci
suami anda sendiri. Hindari diri dari menjadi musuh dalam selimut
terhadap suami sendiri. Sebab perbuatan seperti itu di murkai oleh Allah.
Rasullullah SAW. Bersabda : “Musuhmu yang terbesar adalah istrimu yang setempat tidur denganmu dan hamba sahayamu”. ( HR. Dailamy )
Perbanyaklah amala shalih, karena kelak di akhirat suami tidak bisa
menolong istri dan istripun tidak bisa menolong suami dari siksa Allah SWT, jangan sekali-kali menggantungkan nasib diakhirat anda pada suami, walaupun anda yakin suami anda orang shalih.
Pegang teguhlah rahasia suami walaupun anda dalam kesulitan yang berat, karena teguh pada kebaikan adalah sifat yang istri shalih dan dijamin Allah dengan pahala surga.
21. Tidak menyakiti hati suami.
Hadis Rasullullah SAW. :
Dari Mu’Adz bin jabal ra, dari nabi SAW. Bersabda : “ Jangan seorang istri menyakiti suaminya didunia ini, karena bidadari dari surga berkata kepadanya: ‘Janganlah engkau sakiti dia, semoga Allah membinasakanmu. Sebab dia (Suamimu) hanya sebentar di sisimu. Ia segera akan berpisah darimu untuk pergi kepada kami. ‘ “ (HR.Tirmidzi)
Dari Hushain bin Mihshan ra, Nabi SAW. Bersabda : “Sesungguhnya (Suamimu) adalah Surgamu dan nerakamu.“ ( HR.Ahmad dan Nasa’I )
prilaku istri yang termasuk menyakiti hati suami adalah dengan contoh sebagai berikut. Istri disuruh suami membuatkan minum. Sambil membuat minum, ia terus menggerutu kepada suaminya. Tatkala ortu istri datang kerumah, istri memberikan kepada mereka sejumlah hadiah tanpa meminta ijin kepada suaminya. Ia tidak mau perdulikan perasaan dan pendapat suaminya. Sikap tak acuh saja. Tatkala istri senang atau tertarik pakaian bagus, ia begitu saja membelinya, walaupun suaminya tidak setuju, karena tidak mempunyai uang untuk membelikannya, tetapi istri tetap bersikeras walaupun pembeliannya dilakukan secara kredit. Istri bermalas-malasan untuk mengerjakan pekerjaan rumah, karena lebih suka nonton film televisi, karena sikap malasnya itu, pembersihan rumah menjadi beban suami, bila di tegur sikapnya tak acuh saja.
Istri yang menyakitkan hati suaminya dia ancam oleh Islam tidak mendapatkan balasan surga kelak diakhirat, karena itu, wahai para istri, berhati-hatilah dalam bersikap dan bertindak terhadap suami.
22. Tidak boleh melarikan diri dari rumah suami.
Hadis Rasullullah SAW. :
Dari Ibnu Umar ra, Rasullullah SAW. Bersabda : “ dua golongan yang shalatnya tidak bermanfaat bagi dirinya, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai kembali pulang “ ( HR Hakim, )
Bila ada masalah atau pertengkaran didalam kehidupan berumah tangga seorang istri yang shaleha akan mengajak suaminya untuk berfikir jernih, saling intropeksi diri dan meminta nasehat kepada orang yang mengerti ajaran islam, jangan mengambil tindakan yang gegabah dengan cara lari dari rumah suaminya, sebab hal ini mempersulit penyelesaian (Berdosa), tetapi jika memang harus meninggalkan suami untuk sementara guna memberi pelajaran kepada suami, maka lakukanlah dengan cara baik-baik. Mintalah suami mengantarkan pulang kerumah orang tua anda secara terhormat, dengan tindakan seperti itu, insya Allah suami anda menjadi
insyaf.
23. Tidak puasa sunah ketika suami disisinya kecuali dengan ijinnya.
Hadis Rasullullah SAW.
Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW. Bersabda : “ siapa saja istri berpuasa (Sunah) tanpa ijin suaminya, lalu suaminya mengajak bercampur, tetapi ia menolaknya (Karena sedang berpuasa), maka Allah tetapkan ia berbuat tiga dosa besar.”( HR. Thayalisi )
Dari Abu Hurairah ra, Rasullullah SAW bersabda : “ tidak dihalalkan bagi seorang istri berpuasa sunat ketika suaminya dirumah, melainkan dengan ijin suaminya dan tidak boleh bagi istri mengijinkan orang lain masuk kerumahnya melainkan dengan ijin suaminya.“ ( HR.Bukhari Dan Muslim )
Harus disadari oleh setiap istri bahwa mentaati suami itu adalah kewajiban agama yang sama nilainya dengan kewajiban laki-laki berjihad, menegakkan agama Allah, jadi seorang istri tidak perlu bingung dalam mencari pahala untuk bekal akhirat.
24. Membangunkan suami untuk shalat malam.
Hadis Rasullullah SAW. :
Dari Abu Huraira ra, Rasullullah SAW. Bersabda : “ Semoga Allah memberi rahmat kepada seorang wanita yang bangun shalat malam dan ia bangunkan suaminya untu shalat malam, jika suaminya enggan, lalu ia percikan air ke mukannya ( suaminya).” ( HR.’Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Hibban )
Seorang suami yang menginginkan bahagia dunia akhirat, akan memilih istri yang shaliha, dengan harapan istri dapat membantu membentuk akhlak mulia dan hidup dengan syariat Allah SWT, untuk itu istri diharapkan dapat meluruskan perbuatan-perbuatan suaminya yang dilihat salah dan juga membantu suaminya meningkatkan iman dan takwanya kepada Allah SWT. Shalat malam adalah sunat, bila seorang istri melaksanakan shalat malam, maka mengajak suami untuk shalat juga, bila tidak mau bangun maka dibenarkan untuk memercikan air kemuka suaminya agar suami mau bangun, dan tidak juga hanya untuk shalat malam tetapi untuk shalat-shalat lainnya ( Fardhu harus dipaksa ) agar selalu mengingatkan kepada suami agar terlepas dari dosa.
25. Tidak membuka tutup kepalanya di luar rumah suami.
Hadis Rasullullah SAW. :
Dari ‘Aisyah, Rasullullah SAW. Bersabda : “ seorang istri yang membuka kain (kepalanya) diluar rumah suaminya, maka berarti ia telah mengoyak tabir yang mendinding dirinya dengan Allah SWT.” ( HR.Ahmad )
Seorang wanita yang sudah balig wajib menutup auratnya, yaitu seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangannya sampai pergelangannya, kalau ia berada diluar rumahnya atau hendak bertemu laki-laki bukan mahramnya. Ketika ia bersuami, dihadapan dan dirumah suaminya ia boleh berpakaian bebas.
( Diringkas dari buku 40 Tanggung jawab istri terhadap suami oleh DRS. M. Thalib menjadi 25 Tanggung jawab. )
Sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk menganggap memasak, mendidik anak-anak, membersihkan rumah, dan melayani suami sebagai kerjaan istri. Istri yang tidak mau melakukan salah satu kerjaan tersebut dianggap istri yang tidak berkompeten dan tidak layak dianggap sebagai istri yang ideal. Suamipun terkadang tidak mau menerima kekurangan istri tersebut sehingga sering memarahi, menyindir bahkan sampai memukul karena tidak puas dengan pekerjaan istri di rumah. Tidak heranlah kalau kaum wanita sekarang ini menganggap pekerjaan sebagai ibu rumah tungga adalah pekerjaan rendahan karena memang banyak suami yang memperlakukan istrinya seperti babu.
Bayangkan istrinya disuruh kerja dari pagi sampai sore: membersihkan rumah, mengurus anak-anak dan malamnya masih mengurus suaminya lagi. Bila makanan istri tidak enak, suami bisa marah besar. Bila istri lupa menyetrika baju kerja suaminya, bisa membuahkan kata-kata sinis terhadap istrinya. Tambahan lagi, tanggung jawab pendidikan anak-anak yang secara keseluruhan diserahkan kepada istrinya. Sehingga ketika prestasi belajar anaknya menurun, lagi-lagi istrinya yang kena marah.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Bagi yang belum menikah atau merencanakan untuk menikah, bijaknya adalah memberikan perlakukan istri dengan baik. Kenapa begitu? Karena sebenarnya tugas isteri hanya tinggal buka mulut dan suami yang berkewajiban menyuapi makanan ke mulut isterinya. Tidak ada kewajiban isteri untuk belanja bahan mentah, memasak dan mengolah hingga menghidangkannya. Semua itu pada dasarnya kewajiban seorang suami. Seandainya suami tidak mampu melakukannya sendiri, tetap saja pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi isteri untuk melaksanakannya. Kalau perlu suami harus menyewa pembantu atau pelayan untuk mengurus makan dan urusan dapur.
Bahkan memberi nafkah kepada anak juga bukan kewajiban isteri. Suami itulah yang punya kewajiban memberi nafkah kepada anak-anaknya. Jangan heran kalau memberi air susu ibu juga bukanlah kewajiban isteri. Tetapi kewajiban itu pada dasarnya ada pada suami. Kalau perlu, istri bisa meminta upah kepada suaminya karena telah menyusui anaknya.
Itulah hak dan kewajiban suami istri kalau dilihat dari sudut hitam putih saja. Masalah ini kalau tidak dijelaskan dengan sempurna akan menimbulkan salah paham karena idenya sama dengan yang di bawa oleh kelompok Islam Liberal. Coba perhatikan apa yang Islam Liberal katakan:
Seorang Ibu hanya wajib melakukan hal-hal yang sifatnya kodrati seperti mengandung dan melahirkan. Sedangkan hal-hal yang bersifat diluar qodrati itu dapat dilakukan oleh seorang Bapak. Seperti mengasuh, menyusui (dapat diganti dengan botol), membimbing, merawat dan membesarkan, memberi makan dan minum dan menjaga keselamatan keluarga. ( Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, hal. 42-43).
Apa yang kaum liberal itu inginkan adalah suami tinggal di rumah untuk mengasuh anak dan mengurus rumah tangga, sedangkan si istri bekerja di luar rumah. Inilah yang dinamakan emansipasi wanita kata mereka. Sebaliknya menurut saya ini dinamakan Queen Control. Apa yang dituntut dalam agama Islam tidak demikian.
Masing-masing istri dan suami semestinya mengerti tugasnya, sehingga tidak berbuat yang memberatkan pihak lain. Dalam islam ada mushalahah perjanjian dengan baik-baik, hal ini seperti yang dilakukan oleh Ali bin Abit Thalib dengan istrinya, pasangan yang berada dibawah naungan kenabian ini membuat perjanjian dimana Fatimah Zahra meminta tugas dalam rumah tangga dibagi, tugas dalam rumah adalah tugasnya sebagai istri dan diluar rumah adalah tugas bagi suami, namun pada aplikasinya Ali bin Abi Thalib tidak hanya bekerja diluar rumah, dia juga melakukan pekerjaan-pekerjaan didalam rumah.
Apa yang terjadi di Indonesia bisa jadi berasal dari ajaran Fatimah hanya saja terpotong sehingga seolah-olah itu adalah kewajiban seorang istri, padahal itu adalah bagian dari sebuah perjanjian, dan seorang suami tetap dalam batas kewajibannya, bahwa semua tugas rumah tangga sebenarnya adalah tugasnya tapi seorang istri yang baik jelas tidak mungkin hanya membiarkan suami bekerja dirumah dan diluar rumah sedang dirinya hanya bersantai bagaikan seorang putri, dan suami bekerja bagaikan kuli.
Tetap saja kesetimbangan itu diperlukan.
Hubungan Dari Sisi Moral, Etika dan Hubungan Sosial
Selain dilihat dari sisi hitam putih, kita juga patut melihat dari sisi moral, etika dan hubungan sosial, karena ada sisi-sisi lain seperti rasa cinta, saling memiliki, saling tolong, saling merelakan hak dan saling punya keinginan untuk membahagiakan pasangannya.
Sehingga seorang isteri yang pada dasarnya tidak punya kewajiban atas semua hal itu, dengan rela dan ikhlas melayani suaminya, belanja untuk suami, masak untuk suami, menghidangkan makan di meja makan untuk suami, bahkan menyuapi makan untuk suami kalau perlu. Semua dilakukannnya semata-mata karena cinta dan sayangnya kepada suami. Dengan semua hal itu, tentunya isteri akan menerima pahala yang besar dari apa yang dikerjakannya. Karena dengan bantuannya itu, seortang suami akan sangat terbantu, dan bisa melaksanakan tugasnya sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah, sebagai salah satu anggota keluarga dan anggota masyarakat dengan baik, jelas istri yang mendukung suami untuk terus berada dalam kebaikan dan bertindak sesuai aturan akan mendapatkan pahala yang besar.
Jika hubungan suami istri adalah hubungan yang salaing mendukung dan menguntungkan maka pasangan itu akan memanen kebaikan dan pahala dari Allah SWT, akan menjadi manusia-manusia yang dicintai Allah swt. Suami mendapat pahala karena sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu memberi hartanya untuk nafkah isterinya, mengerjakan tugas-tugas yang mampu ia lakukan dirumah. Isteri mendapat pahala karena membantu meringankan beban suami. Mendapatkan pahala karena telah menjaga suami sehingga tidak melakukan tindakan yang mendatangkan murka Allah.
Seperti Itulah hubungan cinta antara suami dan isteri, hubungan yang tidak hanya sekedar hubungan hak dan kewajiban. Tentu saja ketika seorang isteri mengerjakan hal-hal yang pada dasarnya menjadi kewajiban suami, maka wajar bila suami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tulus. Suami sudah semestinya tidak menutup mata atas apa yang sudah dilakukan istri untuk keluarga.
Jadi kalau istri kita memasak makanan yang tidak enak, lupa menggosok baju kerja, lupa membayar tagihan listrik, tidak tahu bagaimana mengajar matematika kepada anak kita, maka anda tidak ada hak untuk memarahinya. Kenapa begitu? Karena itu semua sebenarnya adalah tugas kita sebagai seorang suami yang dikerjakan oleh istri kita secara sukarela.
Istri Tidak Berkewajiban Menafkahi Anak-Anak Yang Ditinggalkan Oleh Suaminya
Bahkan kalau si suami meninggalpun, tanggung jawab menafkahi anak-anak bukan urusan si istri. Tapi ayah dari suami yang bertanggung jawab
Walaupun si istri kemudian bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, tapi secara hakikatnya, dia tetap tidak diwajibkan untuk membiayai anak-anaknya sendiri. Tapi bila sebagai ibu ingin memberikan nafkah pada anaknya, dia akan mendapat pahala sunnah.
Harta Istri
Harta isteri adalah harta milik isteri, baik yang dimiliki sebelum menikah atau pun setelah menikah. Harta isteri setelah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila isteri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis.
Khusus masalah nafkah, sebenarnya nafkah sendiri merupakan kewajiban suami dalam bentuk harta benda untuk diberikan kepada isteri. Segala keperluan hidup isteri mulai dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, menjadi tanggungan suami.
Namun yang biasa terjadi, sebagian kalangan beranggapan bahwa nafkah suami kepada isteri adalah biaya kehidupan rumah tangga saja. Padahal kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu merupakan ‘gaji’ atau honor dari seorang suami kepada isterinya. Adapun keperluan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya tidak termasuk nafkah suami kepada isteri. Karena kewajiban mengeluarkan semua biaya rumah tangga itu bukan kewajiban isteri, melainkan kewajiban suami.
Kalau suami menitipkan amanah kepada isterinya untuk membayarkan semua biaya itu, boleh-boleh saja. Tetapi tetap saja semua biaya itu belum bisa dikatakan sebagai nafkah buat isteri. Sebab yang namanya nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya menjadi milik isteri. Nafkah itu ‘bersih’ menjadi hak isteri, di luar biaya makan, pakaian, bayar sewa rumah dan semua keperluan sebuah rumah tangga.
Kalau dipikir-pikir, seorang perempuan yang kita nikahi itu, sejak kecil telah dibiayai oleh kedua orang tuanya. Pastilah orang tua itu sudah mengeluarkan biaya yang sangat besar sampai anak perawannya siap dinikahi. Lalu tiba-tiba kita datang melamar si anak perawan itu begitu saja, bahkan kadang emas kawinnya cuma seperangkat alat sholat tidak lebih dari nilai seratus ribu rupiah.
Sudah begitu, dia diwajibkan mengerjakan semua pekerjaan kasar layaknya seorang pembantu rumah tangga. Mulai dari subuh sudah bangun dan memulai semua kegiatan, urusan anak-anak kita serahkan kepada mereka semua, sampai urusan atap rumah bocor. Sudah lelah bekerja seharian, malamnya masih harus melayani suaminya.
Jadi sebenarnya wajar dan masuk akal kalau untuk isteri ada nafkah eksklusif di mana mereka dapat hak atas ‘honor’ atau gaji dari semua jasa yang sudah mereka lakukan sehari-hari. Uang itu sepenuhnya milik isteri dan suami tidak boleh meminta dari uang itu untuk bayar listrik, sewa rumah, uang sekolah anak, atau keperluan lainnya.
Dan kalau isteri itu pandai menabung, anggaplah tiap bulan isteri menerima ‘gaji’ sebesar sejuta perak yang utuh tidak diotak-atik, maka pada usia 20 tahun perkawinan, isteri sudah punya harta yang lumayan 20 x 12 = 240 juta rupiah.
Lumayan kan?
Nah harta itu milik isteri 100%, karena itu adalah nafkah dari suami. Kalau suami meninggal dunia dan ada pembagian harta warisan, harta itu tidak boleh ikut dibagi waris. Karena harta itu bukan harta milik suami, tapi harta milik isteri sepenuhnya. Bahkan isteri malah mendapat bagian harta dari milik almarhum suaminya melalui pembagian waris.
AKAD pernikahan bagi seorang wanita muslimah adalah janji ketaatan kepada Allah, kemudian kepatuhan pada suami. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah berkata kepada seorang istri, saat wanita itu menjelaskan pelayanannya terhadap suaminya selama ini,
Hushain bin Mihshan berkata: “Bibiku berkisah padaku, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena suatu kebutuhan, beliaupun bertanya:”Wahai wanita, apakah engkau telah bersuami?” “Iya,” jawabku. “Bagaimana engkau terhadap suamimu?” tanya beliau. “Aku tidak mengurang-ngurangi dalam mentaatinya dan berkhidmat padanya, kecuali apa yang aku tidak mampu menunaikannya,” jawabku.”Lihatlah di mana keberadaanmu terhadap suamimu, karena dia adalah surga dan nerakamu,” sabda beliau. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan selainnya, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al- Albani rahimahullah dalam Adabuz Zifaf, hal. 179)
Artinya, hadits ini bukan berbicara soal bahwa kebutuhan seks yang wajib dipenuhi oleh pasangan itu hanyalah kebutuhan suami saja. Ini terkait soal kewajiban istri patuh pada suami dalam hal yang dihalakan oleh Allah.
Berikut ciri-ciri istri shalihah berdasarkan Al-qur’an dan Hadits:
1. Patuh dan taat kepada suaminya.
Apapun titel, pekerjaan, pangkat dan kedudukan sang istri, di dalam rumah tangganya, ia wajib patuh dan taat kepada suaminya. Patuh dan taat dalam konteks ini, yaitu dalam batas-batas yang tidak menyimpang dari ajaran agama atau selama suaminya masih menjalankan ketentuan-ketentuan Allah.
Perintah taat kepada suami, dinyatakan Allah:
“Laki-laki adalah pemimpin atas perempuan-perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka [laki-laki] atas sebagian yang lain [perempuan] dan dengan sebab sesuatu yang telah mereka [laki-laki] nafkahkan dari harta-hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shaleh ialah yang taat lagi memelihara diri dibalik belakang suaminya sebagaimana Allah telah memelihara dirinya.” [QS. 4:34]
2. Penuh kasih sayang selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257. Silsilah Al-Ahadits Ash Shahihah, Asy- Syaikh Al Albani rahimahullah, no. 287)
3. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.
Berkhidmat kepada suami ini telah dilakukan oleh wanita-wanita utama lagi mulia dari kalangan shahabiyyah, seperti yang dilakukan Asma’ bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhuma yang berkhidmat kepada Az-Zubair ibnul Awwam radhiallahu ‘anhu, suaminya. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut sekitar 2/3 farsakh1. (HR. Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)
Demikian pula khidmatnya Fathimah bintu Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, sampai-sampai kedua tangannya lecet karena menggiling gandum. Ketika Fathimah datang ke tempat ayahnya untuk meminta seorang pembantu, sang ayah yang mulia memberikan bimbingan kepada yang lebih baik: “Maukah aku tunjukkan kepada kalian berdua apa yang lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu? Apabila kalian mendatangi tempat tidur kalian atau ingin berbaring, bacalah Allahu Akbar 34 kali, Subhanallah 33 kali, dan Alhamdulillah 33 kali. Ini lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu.” (HR. Al-Bukhari no. 6318 dan Muslim no. 2727)
4. Tidak memberikan Kemaluannya kecuali kepada suaminya.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (an-Nuur: 2-3).
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa': 32)
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim no.107).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah SAW. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi SAW. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud no.4690).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,”(Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad no.103).
1. Menuntut keluarga yang ideal dan sempurna
Sebelum menikah, seorang wanita membayangkan pernikahan yang begitu indah, kehidupan yang sangat romantis sebagaimana ia baca dalam novel maupun ia saksikan dalam sinetron-sinetron.
Ia memiliki gambaran yang sangat ideal dari sebuah pernikahan. Kelelahan yang sangat, cape, masalah keuangan, dan segudang problematika di dalam sebuah keluarga luput dari gambaran nya.
Ia hanya membayangkan yang indah-indah dan enak-enak dalam sebuah perkawinan.
Akhirnya, ketika ia harus menghadapi semua itu, ia tidak siap. Ia kurang bisa menerima keadaan, hal ini terjadi berlarut-larut, ia selalu saja menuntut suaminya agar keluarga yang mereka bina sesuai dengan gambaran ideal yang senantiasa ia impikan sejak muda.
Seorang wanita yang hendak menikah, alangkah baiknya jika ia melihat lembaga perkawinan dengan pemahaman yang utuh, tidak sepotong-potong, romantika keluarga beserta problematika yang ada di dalamnya.
2. Nusyus (tidak taat kepada suami)
Nusyus adalah sikap membangkang, tidak patuh dan tidak taat kepada suami. Wanita yang melakukan nusyus adalah wanita yang melawan suami, melanggar perintahnya, tidak taat kepadanya, dan tidak ridha pada kedudukan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah tetapkan untuknya.
Nusyus memiliki beberapa bentuk, diantaranya adalah:
1. Menolak ajakan suami ketika mengajaknya ke tempat tidur, dengan terang-terangan maupun secara samar.
2. Mengkhianati suami, misalnya dengan menjalin hubungan gelap dengan pria lain.
3. Memasukkan seseorang yang tidak disenangi suami ke dalam rumah
4. Lalai dalam melayani suami
5. Mubazir dan menghambur-hamburkan uang pada yang bukan tempatnya
6. Menyakiti suami dengan tutur kata yang buruk, mencela, dan mengejeknya
7. Keluar rumah tanpa izin suami
8. Menyebarkan dan mencela rahasia-rahasia suami.
Seorang istri shalihah akan senantiasa menempatkan ketaatan kepada suami di atas segala-galanya. Tentu saja bukan ketaatan dalam kedurhakaan kepada Allah, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia akan taat kapan pun, dalam situasi apapun, senang maupun susah, lapang maupun sempit, suka ataupun duka. Ketaatan istri seperti ini sangat besar pengaruhnya dalam menumbuhkan cinta dan memelihara kesetiaan suami.
3. Tidak menyukai keluarga suami
Terkadang seorang istri menginginkan agar seluruh perhatian dan kasih sayang sang suami hanya tercurah pada dirinya. Tak boleh sedikit pun waktu dan perhatian diberikan kepada selainnya. Termasuk juga kepada orang tua suami. Padahal, di satu sisi, suami harus berbakti dan memuliakan orang tuanya, terlebih ibunya.
Salah satu bentuknya adalah cemburu terhadap ibu mertuanya. Ia menganggap ibu mertua sebagai pesaing utama dalam mendapatkan cinta, perhatian, dan kasih sayang suami. Terkadang, sebagian istri berani menghina dan melecehkan orang tua suami, bahkan ia tak jarang berusaha merayu suami untuk berbuat durhaka kepada orang tuanya. Terkadang istri sengaja mencari-cari kesalahan dan kelemahan orang tua dan keluarga suami, atau membesar-besarkan suatu masalah, bahkan tak segan untuk memfitnah keluarga suami.
Ada juga seorang istri yang menuntut suaminya agar lebih menyukai keluarga istri, ia berusaha menjauhkan suami dari keluarganya dengan berbagai cara.
Ikatan pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan dalam sebuah lembaga pernikahan, namun juga ‘pernikahan antar keluarga’. Kedua orang tua suami adalah orang tua istri, keluarga suami adalah keluarga istri, demikian sebaliknya. Menjalin hubungan baik dengan keluarga suami merupakan salah satu keharmonisan keluarga. Suami akan merasa tenang dan bahagia jika istrinya mampu memposisikan dirinya dalam kelurga suami. Hal ini akan menambah cinta dan kasih sayang suami.
4. Tidak menjaga penampilan
Terkadang, seorang istri berhias, berdandan, dan mengenakan pakaian yang indah hanya ketika ia keluar rumah, ketika hendak bepergian, menghadiri undangan, ke kantor, mengunjungi saudara maupun teman-temannya, pergi ke tempat perbelanjaan, atau ketika ada acara lainnya di luar rumah. Keadaan ini sungguh berbalik ketika ia di depan suaminya. Ia tidak peduli dengan tubuhnya yang kotor, cukup hanya mengenakan pakaian seadanya: terkadang kotor, lusuh, dan berbau, rambutnya kusut masai, ia juga hanya mencukupkan dengan aroma dapur yang menyengat.
Jika keadaan ini terus menerus dipelihara oleh istri, jangan heran jika suami tidak betah di rumah, ia lebih suka menghabiskan waktunya di luar ketimbang di rumah. Semestinya, berhiasnya dia lebih ditujukan kepada suami Janganlah keindahan yang telah dianugerahkan oleh Allah diberikan kepada orang lain, padahal suami nya di rumah lebih berhak untuk itu.
5. Kurang berterima kasih
Tidak jarang, seorang suami tidak mampu memenuhi keinginan sang istri. Apa yang diberikan suami jauh dari apa yang ia harapkan. Ia tidak puas dengan apa yang diberikan suami, meskipun suaminya sudah berusaha secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan keinginan-keinginan istrinya.
Istri kurang bahkan tidak memiliki rasa terima kasih kepada suaminya. Ia tidak bersyukur atas karunia Allah yang diberikan kepadanya lewat suaminya. Ia senantiasa merasa sempit dan kekurangan. Sifat qona’ah dan ridho terhadap apa yang diberikan Allah kepadanya sangat jauh dari dirinya.
Seorang istri yang shalihah tentunya mampu memahami keterbatasan kemampuan suami. Ia tidak akan membebani suami dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan suami. Ia akan berterima kasih dan mensyukuri apa yang telah diberikan suami. Ia bersyukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya, dengan bersyukur, insya Allah, nikmat Allah akan bertambah.
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.”
6. Mengingkari kebaikan suami
“Wanita merupakan mayoritas penduduk neraka.”
Demikian disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah shalat gerhana ketika terjadi gerhana matahari.
Ajaib !! wanita sangat dimuliakan di mata Islam, bahkan seorang ibu memperoleh hak untuk dihormati tiga kali lebih besar ketimbang ayah. Sosok yang dimuliakan, namun malah menjadi penghuni mayoritas neraka. Bagaimana ini terjadi?
“Karena kekufuran mereka,” jawab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika para sabahat bertanya mengapa hal itu bisa terjadi. Apakah mereka mengingkari Allah?
Bukan, mereka tidak mengingkari Allah, tapi mereka mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah diperbuat suaminya. Andaikata seorang suami berbuat kebaikan sepanjang masa, kemudian seorang istri melihat sesuatu yang tidak disenanginya dari seorang suami, maka si istri akan mengatakan bahwa ia tidak melihat kebaikan sedikitpun dari suaminya. Demikian penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari (5197).
Mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah dilakukan suami!!
Inilah penyebab banyaknya kaum wanita berada di dalam neraka. Mari kita lihat diri setiap kita, kita saling introspeksi , apa dan bagaimana yang telah kita lakukan kepada suami-suami kita?
Jika kita terbebas dari yang demikian, alhamdulillah. Itulah yang kita harapkan. Berita gembira untukmu wahai saudariku.
Namun jika tidak, kita (sering) mengingkari suami, mengingkari kebaikan-kebaikannya, maka berhati-hatilah dengan apa yang telah disinyalir oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bertobat, satu-satunya pilihan utuk terhindar dari pedihnya siksa neraka. Selama matahari belum terbit dari barat, atau nafas telah ada di kerongkongan, masih ada waktu untuk bertobat. Tapi mengapa mesti nanti? Mengapa mesti menunggu sakaratul maut?
Janganlah engkau katakan besok dan besok wahai saudariku; kejarlah ajalmu, bukankah engkau tidak tahu kapan engkau akan menemui Robb mu?
“Tidaklah seorang isteri yang menyakiti suaminya di dunia, melainkan isterinya (di akhirat kelak): bidadari yang menjadi pasangan suaminya (berkata): “Jangan engkau menyakitinya, kelak kamu dimurkai Allah, seorang suami begimu hanyalah seorang tamu yang bisa segera berpisah dengan kamu menuju kami.” (HR. At Tirmidzi, hasan)
Wahai saudariku, mari kita lihat, apa yang telah kita lakukan selama ini , jangan pernah bosan dan henti untuk introspeksi diri, jangan sampai apa yang kita lakukan tanpa kita sadari membawa kita kepada neraka, yang kedahsyatannya tentu sudah Engkau ketahui.
Jika suatu saat, muncul sesuatu yang tidak kita sukai dari suami; janganlah kita mengingkari dan melupakan semua kebaikan yang telah suami kita lakukan.
“Maka lihatlah kedudukanmu di sisinya. Sesungguhnya suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR.Ahmad)
7. Mengungkit-ungkit kebaikan
Setiap orang tentunya memiliki kebaikan, tak terkecuali seorang istri. Yang jadi masalah adalah jika seorang istri menyebut kebaikan-kebaikannya di depan suami dalam rangka mengungkit-ungkit kebaikannya semata.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” [Al Baqarah: 264]
Abu Dzar radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada tiga kelompok manusia dimana Allah tidak akan berbicara dan tak akan memandang mereka pada hari kiamat. Dia tidak mensucikan mereka dan untuk mereka adzab yang pedih.”
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya sebanyak tiga kali.” Lalu Abu Dzar bertanya, “Siapakah mereka yang rugi itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang menjulurkan kain sarungnya ke bawah mata kaki (isbal), orang yang suka mengungkit-ungkit kebaikannya dan orang yang suka bersumpah palsu ketika menjual. ” [HR. Muslim]
8. Sibuk di luar rumah
Seorang istri terkadang memiliki banyak kesibukan di luar rumah. Kesibukan ini tidak ada salahnya, asalkan mendapat izin suami dan tidak sampai mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.
Jangan sampai aktivitas tersebut melalaikan tanggung jawab nya sebagai seorang istri. Jangan sampai amanah yang sudah dipikulnya terabaikan.
Ketika suami pulang dari mencari nafkah, ia mendapati rumah belum beres, cucian masih menumpuk, hidangan belum siap, anak-anak belum mandi, dan lain sebagainya. Jika hni terjadi terus menerus, bisa jadi suami tidak betah di rumah, ia lebih suka menghabiskan waktunya di luar atau di kantor.
9. Cemburu buta
Cemburu merupakan tabiat wanita, ia merupakan suatu ekspresi cinta. Dalam batas-batas tertentu, dapat dikatakan wajar bila seorang istri merasa cemburu dan memendam rasa curiga kepada suami yang jarang berada di rumah. Namun jika rasa cemburu ini berlebihan, melampaui batas, tidak mendasar, dan hanya berasal dari praduga; maka rasa cemburu ini dapat berubah menjadi cemburu yang tercela.
Cemburu yang disyariatkan adalah cemburunya istri terhadap suami karena kemaksiatan yang dilakukannya, misalnya: berzina, mengurangi hak-hak nya, menzhaliminya, atau lebih mendahulukan istri lain ketimbang dirinya. Jika terdapat tanda-tanda yang membenarkan hal ini, maka ini adalah cemburu yang terpuji. Jika hanya dugaan belaka tanpa fakta dan bukti, maka ini adalah cemburu yang tercela.
Jika kecurigaan istri berlebihan, tidak berdasar pada fakta dan bukti, cemburu buta, hal ini tentunya akan mengundang kekesalan dan kejengkelan suami. Ia tidak akan pernah merasa nyaman ketika ada di rumah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, kejengkelannya akan dilampiaskan dengan cara melakukan apa yang disangkakan istri kepada dirinya.
10. Kurang menjaga perasaan suami
Kepekaan suami maupun istri terhadap perasaan pasangannya sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik, kesalahpahaman, dan ketersinggungan. Seorang istri hendaknya senantiasa berhati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatannya agar tidak menyakiti perasaan suami, ia mampu menjaga lisannya dari kebiasaan mencaci, berkata keras, dan mengkritik dengan cara memojokkan. Istri selalu berusaha untuk menampakkan wajah yang ramah, menyenangkan, tidak bermuka masam, dan menyejukkan ketika dipandang suaminya.
Demikian beberapa kesalahan-kesalahan istri yang terkadang dilakukan kepada suami yang seyogyanya kita hindari agar suami semakin sayang pada setiap istri. Semoga keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah.
Apa jawaban anda selaku seorang muslim atas pertanyaan "Siapakah yang berkewajiban memasak, mencuci pakaian, menyapu dan tugas-tigas rumah tangga lainnya menurut syariat Islam ? Istri atau Suami ?"
Jika anda menjawab "Istri", maka selayaknyalah anda meluangkan waktu untuk membaca dan mempelajari artikel ini, karena jawaban anda "salah".
Ketika seorang muslim telah mengucapkan akad dalam prosesi pernikahan, berarti nahkoda pernikahan sudah mulai dijalankan. Suami dan istri harus merapat untuk bekerjasama, melakukan kewajibannya masing-masing dan memperoleh hak-hak mereka seperti yang sudah dijanjikan dan dijelaskan dalam agama Islam.
Baik UU ataupun KHI sudah merumuskan secara jelas tentang tujuan perkawinan yaitu untuk membina keluarga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan tuntunan syari’at dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika tujuan perkawinan tersebut ingin terwujud, sudah barang tentu tergantung pada kesungguhan dari kedua pihak, baik itu dari suami maupun istri. Oleh karena itu perkawinan tidak hanya dipandang sebagai media untuk merealisasikan syari’at Allah agar mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat.
Dari sisi hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya menurut syariat Islam, ternyata masih banyak muslimah yang telah menjadi seorang istri dari suaminya belum mengetahui secara benar apa saja kewajiban pokok bagi seorang istri. Dalam agama Islam, kewajiban seorang istri terhadap suaminya hanya ada dua, yaitu: (1) kewajiban melayani suami secara biologis dan (2) kewajiban taat pada suaminya dalam segala hal selain maksiat.
Dalam suatu hadits, diriwayatkan Abdurrahman bin Auf menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Artinya : “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu sang istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami menurut Islam
Kewajiban istri untuk taat pada suami bermacam-macam bentuknya. Misalnya menjaga harta suaminya saat ditinggal pergi, tidak memasukan laki-laki lain kedalam rumah tanpa izin suaminya, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan izin suaminya, menjaga kehormatannya, dan lain-lain.
Di Indonesia, sudah menjadi kebiasaan adat bahwa para istri wajib untuk memasak, mencuci baju, membersihkan rumah dan yang lainnya? Apakah hal itu sesuai dengan syariat Islam?
Allah Ta’ala berfirman:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. AnNisa’ : 34)
Makanan, pakaian dan tempat tinggal merupakan sesuatu yang secara umum dipandang terlebih dahulu dalam persoalan nafkah suami. Masih banyak orang yang berfikir bahwa nafkah makanan tersebut berupa bahan mentah, akan tetapi sebenarnya nafkah yang berupa makanan tersebut adalah makanan yang sudah siap dikonsumsi. Adapun proses dalam menjadikannya siap untuk dikonsumsi adalah tugas suami. Maka pekerjaan-pekerjaan seperti memasak, menyapu, dan membersihkan rumah adalah kewajiban seorang suami !
Jika melihat sirah para shahabiyah, pernah diceritakan bahwa Fatimah radhiyallohu anha, putri Rasulullah Saw. mengadu pada baginda Nabi, karena tangannya yang sakit dan lecet saat menggiling gandum. Ia meminta pembantu pada Rasulullah Saw., namun Rasul tidak memberinya. Hal ini menunjukan bahwa Fatimah r.a. bersusah-payah membantu suaminya dalam hal nafkah makanan.
Dalam riwayat lain, Said bin Amir, seorang gubernur hims, sahabat yang mulia selalu melaksanakan tugasnya dalam mengurus rumah, sehingga banyak penduduk yang komplain akibat keterlambatannya dalam berkhidmat pada masyarakat.
Empat imam madzhab utama dan ulama lainnya, secara umum juga berpendapat bahwa tugas memasak, mencuci dan membereskan rumah bukanlah tugas istri, akan tetapi tugas suami.
Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, disebutkan: Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
Jika melihat pada fikih kontemporer, Syekh Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa tugas suami membereskan rumah tersebut diserahkan pada istri, sebagai timbal balik atas nafkah yang diberikan suami. Tapi suami hendaknya memberi gaji atau upah pada istrinya atas kelelahan istrinya diluar nafkah kebutuhan keluarga.
Lalu bagaimana seharusnya sikap perempuan Indonesia yang berbudaya timur yang mempunyai adat mengurus rumah dalam masyarakat?
Adat merupakan kebudayaan yang mencerminkan kepribadian masyarakatnya. Jika adat tersebut memberi manfaat dan tidak bertentangan dengan syariat islam, serta lazim dilakukan oleh seorang istri dalam masyarakat. maka tidak ada masalah bagi sang istri melakukannya apabila mampu dan tentunya tanpa dipaksa. Hal itu merupakan nilai tambahan sebagai wujud dari kecintaannya kepada sang suami yang kelelahan mencari nafkah di siang hari dan insyaa Allah pahala yang melimpah akan mengalir kepadanya jika keridhaan Allah ta’ala dan suami menjadi puncak niatnya.
Hak dan Kewajiban Bersama bagi Suami Istri
Telah dihalalkan pasangan suami istri untuk bergaul dan bersenang-senang di antara mereka. Kecuali saat istri sedang haid, nifas, ihram, dan dzihar. Seorang suami yang mendzihar istrinya (menyamakan punggung istrinya seperti punggung ibunya hingga tidak ada keinginan untuk menggaulinya) harus membayar kafarat (denda) dengan cara membebaskan 1 budak atau puasa selama 2 bulan berturut-turut, setelah itu baru ia dapat kembali pada istrinya.
Adapun hak bersama suami istri adalah : (1) hak untuk saling mendapatkan warisan, (2) hak untuk mendapatkan perwalian nasab anak. Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan bersama-sama bagi suami istri dalam rumah tangga adalah memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari pernikahan mereka dan memelihara kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmah.
Perilaku-perilaku Durhaka Istri Terhadap Suami
Meskipun tidak pasti terjadi, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan perilaku durhaka istri terhadap suami, antara lain adalah :
Kedudukan sosial istri yang lebih lebih tinggi daripada kedudukan suami,
Istri yang lebih kaya dari suami,
Istri yang lebih pandai dari suami,
Watak istri yang lebih keras dari suami,
Istri yang berasal dari lingkungan budaya yang menempatkan perempuan lebiih berkuasa daripada suami,
Istri yang tidak mengerti tuntunan agama yang menempatkan istri dan suami pada ketentuan yang sebenarnya.
Adapun beberapa perilaku durhaka istri pada suami merupakan sebagai berikut :
(Diambil dari sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?id=515165891834721&story_fbid=515169725167671)
1. Mengabaikan Wewenang Suami.
Di dalam rumah tangga, istri merupakan orang yang berada di bawah perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku dalam rumah tangganya. Rasulullah menggambarkan seandainya seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah suaminya.
2. Menentang Perintah Suami.
Di dalam rumah tangga, perintah yang harus dilaksanakan istri merupakan perintah suami. Begitu juga larangan yang harus dilaksanakan istri merupakan larangan suaminya.
Sabda Rasulullah : " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga dia menunaikan hak suaminya".
Hadits itu tidak serta merta menempatkan kedudukan suami sederaja dengan Tuhan, tetapi hanya menerangkan bahwa jika hak suami untuk ditaati istrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah SWT.
3. Enggan Memenuhi Kebutuhan Seksual Suami.
Perkawinan telah diatur oleh syari'at Islam untuk memberikan jalan yang halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual atau penyaluran dorongan biologis. Dengan cara itulah manusia dapat melakukan regenerasi keturunan dengan cara yang diridlai oleh Allah SWT. Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yang menolak ajakan suaminya berarti membuka pintu laknat pada dirinya.
4. Tidak Mau menemani Suami Tidur.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw. bersabda : " ... Bila seorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai Shubuh."
Bila istri ingin tidur sendiri, sedang suaminya saat itu berada di rumah pada malam harinya, maka dia harus meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya.
5. Memberatkan Beban Belanja Suami.
Allah SWT telah menegaskan bahwa setiap suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa suaminya kurang mampu tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya.
6. Tidak Mau Bersolek Untuk Suaminya.
Para istri diperintahkan untuk berkhidmat pada suaminya, termasuk mengurus dirinya sendiri dengan berhias dan berdandan dengan tujuan untuk dapat menyenangkan hati suaminya dan menimbulkan gairah dalam hidup bersama dirinya.
7. Merusak kehidupan Agama Suami.
Istri diperintahkan untuk membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami diperintahkan untuk membimbing istri menjalankan agamanya dengan baik. Karena itu, kalau istri tidak mau membatu suami menjalankan dan menegakkan agama, apalagi merusak iman dan akhlak agama suami, sudah tentu dia menjerumuskan suaminya ke dalam neraka.
8. Mengenyampingkan Kepentingan Suami
Dari Aisyah ra, ujarnya : saya bertanya kepada Rasulullah SAW . : " Siapakah orang yang mempunyai hak paling besar pada seorang wanita?" Sabdanya : " Suaminya". Saya bertanya : " Siapakah orang yang paling besar haknya pada seorang lelaki. " Jawabnya : "Ibunya".
Jelaslah Hadits di atas bahwa kepentingan suami harus lebih didahulukan oleh seorang istri daripada kepentingan ibu kandungnya sendiri.
9. Keluar Rumah Tanpa Izin Suami.
Istri ditetapkan oleh Islam menjadi wakil suami dalam mengurus rumah tangga. Karena itu bilamana dia keluar meninggalkan rumah, maka dengan sendirinya dia harus lebih dulu mendapatkan izin suaminya. Bila dia tidak minta izin dan keluar rumah dengan kemauannya sendiri, maka dia telah melanggar kewajibannya pada suami, sedangkan melanggar kewajiban berarti durhaka pada suaminya.
10. Melarikan Diri Dari Rumah Suami
Rasulullah saw bersabda : "Dua golongan yang sholatnya tidak memiliki manfaat bagi dirinya yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai dia pulang; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai dia kembali."
11. Menerima Tamu Laki-laki Yang Tidak Disukai Suami.
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah telah menegaskan bahwa seorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya. Diantaranya yaitu :
a. Tidak mempersilakan siapapun yang tidak disenangi suaminya untuk menjamah tempat tidurnya.
b. Tidak mengizinkan tamu masuk bila yang bersangkutan tidak disukai oleh suaminya.
12. Tidak Menolak Jamahan Lelaki Lain.
".... maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara dikala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya..." (QS. An-Nisaa' (4) ayat 34)
Rasulullah menjelaskan bahwa seorang istri yang membiarkan dirinya dijamah lelaki lain boleh diceraikan. Hal itu menunjukan bahwa perbuatan istri itu merupakan durhaka pada suaminya.
13. Tidak Mau merawat Ketika Suami Sakit.
Bila seorang istri menolak merawat suami yang sakit dengan alasan sibuk kerja atau tidak ada waktu sebab merawat anak, maka dia telah melakukan tindakan yang tidak benar.
14. Puasa Sunnah Tanpa Izin Saat Suami Di Rumah.
Dari Abu Harairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: " Seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa izinnya."
15. Menceritakan Seluk Beluk Fisik Wanita Lain Kepada Suami.
Dari Ibnu Mas'ud, ujarnya : Rasulullah saw. bersabda: "Seorang wanita tidak boleh bergaul dengan wanita lain, lalu menceritakan kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya seolah-olah melihat keadaan wanita itu."
16. Menolak Kedatangan Suami Bergilir Kepadanya.
Seorang istri yang dimadu, tetap mempunyai kewajiban untuk mentaati perintahnya, menyenangkan hatinya, berbhakti dan selalu berperilaku baik kepada suaminya ketika dia datang bergilir.
17. Mentaati Perintah Orang Lain Di Rumah Suaminya.
18. Menyuruh Suami Menceraikan Madunya
19. Minta Cerai Tanpa Alasan Yang Sah.
20. Mengambil Harta Suami Tanpa Izinnya.
Manfaat Memakai Jilbab Menurut Islam Dan Sains
Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya untuk kebaikan manusia. Dan setiap yang benar-benar manfaat dan dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya. Di antara perintah Allah itu adalah berjilbab bagi wanita muslimah. Berikut ini beberapa manfaat berjilbab menurut Islam dan ilmu pengetahuan.
1. Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)
“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.
“Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.
2. Terhindar dari pelecehan
Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaiman sabda Nabi Muhammad shallallahu ?alaihi wasallam,
“Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari)
Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).
3. Memelihara kecemburuan laki-laki
Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah subhanahu wataala tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam.
“Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim)
Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.
4. Akan seperti biadadari surga
“Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)
“Mereka laksana permata yakut dan marjan.” (QS. Ar-Rahman: 58)
“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.” (QS. Ash-Shaffaat: 49)
Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga.
Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga.
5. Mencegah penyakit kanker kulit
Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya.
Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.
Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.
Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.
6. Memperlambat gejala penuaan
Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.
Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin Dyang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin. Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.
Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah.
Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.
Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.
Ternyata jilbab tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya.
Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.
Demikianlah Allah memberi kasih sayangnya kepada wanita melalui syariat islam yang sempurna.